Oknum guru SDN dan anggota Satpol PP Pemkab Klaten yang ditangkap Sat
Narkoba Polres Klaten karena terlibat pemakaian sabu-sabu terancam
diberhentikan.
”Kedua PNS itu bisa diberhentikan sementara dalam waktu dekat ini,” ungkap Kepala BKD Pemkab Klaten, Edy Hartanta, Jumat (8/4).
Dikatakannya sesuai PP 53/ 2010 tentang Disiplin PNS maupun UU
Aparatur Sipil Negara 5/ 2014 keduanya memungkinkan diberhentikan. Sebab
sesuai aturan itu bagi PNS yang terjerat kasus pidana bisa
diberhentikan sementara. Di PP 53, bagi PNS yang bisa dijatuhi hukuman
ringan sampai berat.
Melihat kasus yang menjerat kedua oknum PNS itu sanksi sementara
paling berat hanya diberhentikan sementara sebab selama proses
penyidikan di Polres dan Kejaksaan bisa memakan waktu lebih dari 20
hari.
Namun itu hanya sanksi sementara sedangkan untuk sanksi setelahnya
baru bisa dijatuhkan setelah ada keputusan hukum tetap dari pengadilan.
Berkaitan dengan kasus itu, BKD meminta kepada semua PNS di semua
jajaran pemerintahan untuk tidak main-main dengan narkoba. BKD, kata
Edy, menerima laporan PNS berinisial Nr dan Hr ditangkap sejak hari
Rabu.
BKD sudah tidak kurang memberikan arahan dan imbauan kepada semua PNS setiap apel maupun melalui satuan kerja.
Ketua DPC Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Kabupaten Klaten,
Joko Yunanto mengaku prihatin dengan tertangkapnya oknum guru dan Satpol
PP.
” Narkoba sudah sangat berbahaya di Klaten. Masyarakat tidak bisa
tinggal diam,” katanya. Selain oknum guru dan Satpol PP Pemkab itu,
sebelumnya PNS di Lapas Klaten yang bekerja sebagai sipir juga
ditangkap.
source: berita.suaramerdeka.com

No comments:
Post a Comment